Senin, 13 Juni 2022 - 16:47:47 WIB

Bapenda Pekanbaru Bantah Dugaan Rekayasa Piutang Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Riaupunya.com (Pekanbaru) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, bantah tudingan terkait dugaan adanya rekayasa piutang pajak daerah. Dalam tudingan itu, dikabarkan ada rekayasa piutang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Dirinya menyebut, ini bermula ketika adanya penyajian data laporan keuangan pada tahun 2021 lalu.

"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Di temukan selisih pembayaran dengan data pembayaran, yaitu kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin 13 Juni 2022.

Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut bahwa pendapatan yang tercatat harus tahu, by name by adres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.

"Namun, ini ada selisih kelebihan bayar Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, Wajib Pajak (WP) yang membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di piutang pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.

Hingga ditemukan pada ketetapan pajak pada tahun 2018 siapa WP yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Ia menyebut, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.

Pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data WP yang tertimpa.

"Ada yang tercecer, yang belum ter input di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.

Terkait di dalam rekaman yang beredar, menurut Ami hanya letak pencatatan pembayaran pajak reklame tersebut ( 1.812.500 rupiah), lagipula uang pajak yang dibayarkan langsung di transfer ke rekening daerah.

"Uang pajak itu langsung di bayarkan WP ke bank dan langsung masuk Kas daerah," pungkasnya. (nur)

Berita terkini

Anggota DPRD Siak Dukung PT BSP Kelola Blok CPP

Jumat, 04 Maret 2022 - 12:50:21 WIB

BPD Kalteng dan BPD Sumut Studi Banding ke bank bjb

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:40:29 WIB

Dilantik Moeldoko, Wardan Resmi Pimpin HKTI Riau

Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:40:59 WIB

Bupati Kasmarni Panen Raya di Desa Tanjung Belit Siak Kecil

Senin, 31 Januari 2022 - 19:51:13 WIB

Bupati Kasmarni Panen Raya di Desa Tanjung Belit Siak Kecil

Senin, 31 Januari 2022 - 18:45:06 WIB

Tahun 2022, bank bjb Optimis Lebih Cerah

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:40:53 WIB

Musrembangdes Desa Pematang Tebih Utamakan Skala Prioritas

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:55:26 WIB

Bupati Kasmarni Tutup Program Suluh Riau, ini Pesannya

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:15:32 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+