Selasa, 04 Mei 2021 - 17:00:57 WIB

Perda Nomor 3 Tahun 2019 Direkomendasikan Komisi I DPRD Jabar untuk Direvisi

Riaupunya.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi tentang revisi Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Komisi I dalam membahas persoalan aset daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, nilai bobot rekomendasi revisi dalam Perda tersebut mengatur pemanfaatan dan pengamanan aset.

Hal tersebut agar dapat memiliki aturan yang bersifat operasional bagi pemerintah terhadap tugas dalam cakupan lokal. Pasalnya, Perda tersebut sangat identik dengan pemerintah yang menjadikan payung hukum yang lebih operasional.

“Diantaranya, rekomendasi revisi perda tersebut merumuskan satu klausa untuk membentuk pengorganisasian dan penganggaran secara terpisah dari yang sekarang mengelola aset dan itu menjadi perhatian komisi,” ujar Bedi di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa 4 Mei 2021.

Dia menegaskan, penanganan masalah aset diperlukan sinergi antar kelembagaan diantaranya Badan Pertanahan Pusat ataupun Daerah.

Menurut Bedi, saat ini target sertifikasi dari segi jumlah masih minim khususnya pada aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Apakah ada persoalan di hulu atau hilirnya tentu harus benar-benar bisa dicarikan solusinya agar tidak menghambat pada proses pemulihan aset,”katanya.

“Bisa saja di elit politik sudah oke, tetapi di lapangan ada kendala yang harus diselesaikan pembiayaannya di lapangan dan ini realistis bahwa di lapangan memang selalu ada yang seperti itu. Agar mendorong suksesnya kegiatan sertifikasi,” ujar Bedi menambahkan.

Namun begitu, pihaknya optimistis persoalan pengelolaan aset dapat teratasi dengan baik. Dengan langkah yang progresif untuk menyelesaikan masalah persoalan aset dimulai dari aturan pengorganisasian, pembiayaan harus terkalkulasi. Selain itu juga harus memiliki road map atas apa yang menjadi tujuan umumnya dalam pengelolaan aset.

“Yang jelas, kita harus memiliki road map tentang pengelolaan aset ini agar tidak keluar jalur yang ditempuh,” pungkasnya. (dan)

Berita terkini

Ketua TP PKK Jabar Positif Covid-19

Sabtu, 17 April 2021 - 12:30:48 WIB

Kompetisi Koas akan Meriahkan Bubos 2021 Jabar

Jumat, 16 April 2021 - 10:20:19 WIB

Targetkan 127 Ribu Dhuafa, Jabar Siap Gelar Bubos 2021

Jumat, 16 April 2021 - 17:10:13 WIB

Uu Ruzhanul : Mari kita Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 17 April 2021 - 07:45:17 WIB

FUN Diharapkan Berperan Dongkrak Perekonomian Jawa Barat

Jumat, 09 April 2021 - 12:45:29 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+