Selasa, 04 Mei 2021 - 17:00:57 WIB

Perda Nomor 3 Tahun 2019 Direkomendasikan Komisi I DPRD Jabar untuk Direvisi

Riaupunya.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi tentang revisi Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Komisi I dalam membahas persoalan aset daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, nilai bobot rekomendasi revisi dalam Perda tersebut mengatur pemanfaatan dan pengamanan aset.

Hal tersebut agar dapat memiliki aturan yang bersifat operasional bagi pemerintah terhadap tugas dalam cakupan lokal. Pasalnya, Perda tersebut sangat identik dengan pemerintah yang menjadikan payung hukum yang lebih operasional.

“Diantaranya, rekomendasi revisi perda tersebut merumuskan satu klausa untuk membentuk pengorganisasian dan penganggaran secara terpisah dari yang sekarang mengelola aset dan itu menjadi perhatian komisi,” ujar Bedi di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa 4 Mei 2021.

Dia menegaskan, penanganan masalah aset diperlukan sinergi antar kelembagaan diantaranya Badan Pertanahan Pusat ataupun Daerah.

Menurut Bedi, saat ini target sertifikasi dari segi jumlah masih minim khususnya pada aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Apakah ada persoalan di hulu atau hilirnya tentu harus benar-benar bisa dicarikan solusinya agar tidak menghambat pada proses pemulihan aset,”katanya.

“Bisa saja di elit politik sudah oke, tetapi di lapangan ada kendala yang harus diselesaikan pembiayaannya di lapangan dan ini realistis bahwa di lapangan memang selalu ada yang seperti itu. Agar mendorong suksesnya kegiatan sertifikasi,” ujar Bedi menambahkan.

Namun begitu, pihaknya optimistis persoalan pengelolaan aset dapat teratasi dengan baik. Dengan langkah yang progresif untuk menyelesaikan masalah persoalan aset dimulai dari aturan pengorganisasian, pembiayaan harus terkalkulasi. Selain itu juga harus memiliki road map atas apa yang menjadi tujuan umumnya dalam pengelolaan aset.

“Yang jelas, kita harus memiliki road map tentang pengelolaan aset ini agar tidak keluar jalur yang ditempuh,” pungkasnya. (dan)

Berita terkini

Babinsa Kelurahan Sukaramai Dampingi 252 KK Penerima BST

Selasa, 20 April 2021 - 11:18:37 WIB

Babinsa Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan 1422 H

Senin, 19 April 2021 - 11:10:39 WIB

Dampingi 434 KK Terima BST, Ini Pesan Sertu Edy Priyanto

Minggu, 18 April 2021 - 08:30:16 WIB

Serda Khairuddin: Tetap Jaga Prokes, Jangan Berkerumun!

Sabtu, 17 April 2021 - 12:03:10 WIB

Komsos ke Dafam Hotel, Ini Pesan Babinsa

Sabtu, 17 April 2021 - 11:16:16 WIB

Serda Marzuki Berbagi Kuota Internet Gratis ke Siswa

Rabu, 14 April 2021 - 10:24:51 WIB

Babinsa Imbau Imigran Tetap Patuhi Prokes saat Demo

Senin, 12 April 2021 - 09:37:52 WIB

Komsos ke Warga, Ini yang Pesan Serda Sumarsono 

Minggu, 11 April 2021 - 11:42:10 WIB

Serda Khairuddin Goro di Gang Palapa

Minggu, 11 April 2021 - 10:13:16 WIB

Babinsa: Disiplin Protokol Kesehatan Harga Mati!

Sabtu, 10 April 2021 - 06:44:44 WIB

Patroli Wilayah, Ini Imbauan Babinsa Sukaramai

Kamis, 08 April 2021 - 11:51:14 WIB

Babinsa.Monitoring dan Komsos ke Puskesmas 

Rabu, 07 April 2021 - 11:37:29 WIB

Komsos ke Kantor Lurah, Ini Pesan Babinsa Tanahdatar 

Selasa, 06 April 2021 - 09:56:22 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+