Senin, 19 April 2021 - 12:25:48 WIB

Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Riaupunya.com – Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadan, padahal jalur kereta api tidak bisa digunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Pejabat Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung M Reza Fahlepi menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit , padahal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan kereta api menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” jelas Reza.

Pemanfaatan jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api ini merupakan kegiatan melanggar hukum. Reza menegaskan, jika PT. Kereta Api Daop 2 Bandung telah menyampaikan sejumlah imbauan, salah satunya melalui papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Reza.

Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, akan menimbulkan risiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga yang melakukan ngabuburit tersebut.

“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M”, tutup Reza. (dan)

Berita terkini

Kabupaten Siak Target Prioritas BRG

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:10:15 WIB

Pendaftaran PPPK Sudah Mulai, Ini Rincian Formasinya

Rabu, 13 Februari 2019 - 08:31:07 WIB

PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 11 Februari 2019 - 11:50:54 WIB

Dilantik Rektor, Nurdin Basirun Pimpin Ika Unilak 2019-2023

Senin, 04 Februari 2019 - 08:25:38 WIB

Januari 2019, Riau Deflasi 0,06 Persen

Jumat, 01 Februari 2019 - 11:55:10 WIB

Rektor UIR Apresiasi Diskusi Publik KPK

Kamis, 24 Januari 2019 - 11:58:36 WIB

Harga Minyak Naik Tipis

Selasa, 22 Januari 2019 - 08:15:18 WIB

Ini Enam Cara Mencegah Kanker Usus

Selasa, 22 Januari 2019 - 07:50:11 WIB

BPH Migas Ingin Kepulauan Meranti Jadi Kota Jargas

Jumat, 18 Januari 2019 - 13:05:55 WIB

DPD RI Lakukan Kerjasama Dengan BPS dan BIG

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:50:35 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+