Senin, 18 Januari 2021 - 09:20:16 WIB

Penyebab Bisnis Hotel dan Restoran DKI ' Berdarah-darah'

RIAUPUNYA-- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyebut kondisi bisnis hotel dan restoran semakin berdarah-darah akibat pembatasan sosial atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi covid-19.

Ketua PHRI Sutrisno Iwantono mengatakan pembatasan sosial telah menekan tingkat keterisian (okupansi) hotel. Padahal, dalam lima tahun terakhir saja, okupansi hotel sudah terpangkas dari 70 persen menjadi hanya 56 persen.

Pembatasan sosial yang berlaku saat ini, yakni 11-25 Januari 2020, terus menekan okupansi hotel. "Bayangkan tadinya okupansi 70 persen, sekarang 20 persen. Berat sekali. Sudah pasti rugi sekali," ujar Sutrisno, dikutip Senin (18/1).


Apabila kondisi ini terus berlanjut, kemungkinannya banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak akan bertahan dan terpaksa menutup lapak usahanya.

"Sampai kapan bertahan, saya tidak tahu. Tapi, kondisi 2-3 bulan ke depan, kalau tidak ada perbaikan akan semakin sulit," terang dia.

Penyebab lain yang menekan bisnis hotel dan restoran adalah beban pajak dan biaya-biaya, seperti pajak korporasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja, dan lainnya.


"Selama ini, dikenakan pajak final Rp4,8 miliar (batasan pajak final). Kelihatannya mau diturunkan, kalau diturunkan saya kira akan menimbulkan persoalan serius ke depan. Usul kami, ditingkatkan paling tidak menjadi Rp7,5 miliar bagi hotel non bintang dan restoran kecil," jelasnya.

Di DKI Jakarta, terdapat 991 hotel hingga 2019 lalu. Jumlah ini terdiri dari 397 hotel bintang, dan 594 hotel non bintang. Sementara, jumlah restoran mencapai belasan bahkan puluhan ribu unit.


Hotel Dijual

Akibat kritisnya bisnis hotel dan restoran, Sutrisno mengungkap banyak pengusaha mulai menjual hotel miliknya. Tujuannya, demi mengurangi tekanan keuangan perusahaan.

Diketahui, pemasukan hotel berkurang, sedangkan beban operasionalnya tetap tinggi di tengah pembatasan sosial akibat pandemi covid-19.

"Kita bisa lihat di macam-macam publikasi itu banyak sekali hotel-hotel yang mulai dijual," tutur dia.

Pun demikian, pengusaha hotel, ia mengklaim tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan mereka.

"Yang sudah jelas adalah yang dirumahkan ini banyak sejak April 2020 lalu," ungkapnya.

Berita terkini

KPK : Lakukan Pengawasan Sebagai Tindakan Cegah

Jumat, 05 April 2019 - 19:10:29 WIB

Dihadiri Menkes, Wagubri Buka Rakerkesda 2019

Senin, 25 Maret 2019 - 12:55:14 WIB

Kabupaten Siak Target Prioritas BRG

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:10:15 WIB

Pendaftaran PPPK Sudah Mulai, Ini Rincian Formasinya

Rabu, 13 Februari 2019 - 08:31:07 WIB

PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 11 Februari 2019 - 11:50:54 WIB

Dilantik Rektor, Nurdin Basirun Pimpin Ika Unilak 2019-2023

Senin, 04 Februari 2019 - 08:25:38 WIB

Januari 2019, Riau Deflasi 0,06 Persen

Jumat, 01 Februari 2019 - 11:55:10 WIB

Rektor UIR Apresiasi Diskusi Publik KPK

Kamis, 24 Januari 2019 - 11:58:36 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+