Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Tajul Mudaris

Riaupunya.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus di tahun 2020 menangani 11 kasus bencana alam di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris, mengatakan sejak Agustus tahun ini telah terjadi kebakaran hutan perbatasan antara desa Sepahat, Tanjung Leban di kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis.

Selain itu juga terjadi kebakaran lahan jalan Siak desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan, kekabaran lahan jalan Siak Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan dan telah terjadi kebakaran lahan area 06 DSF Cevron Desa Harapan Baru kecamatan Mandau.

"Kemudian 11 Agustus 2020 lalu terjadi kebakaran lahan Tengganau berbatasan dengan desa Penaso, kecamatan Talang Mandau desa Tengganau Kecamatan Pinggir. sedangkan pada 22 Agustus terjadi tenggelamnya kapal Nelayan di perairan desa Titi Akar kecamatan Rupat Utara dan tanggal 23 Agustus terjadi puting beliung yang mengakibatkan kerusan materi fisik dan bangunan di Desa Dui sebanyak 30 KK dan Desan Balai Makam 2 KK," terang Tajul Mudaris Selasa (08/09).

Selanjutnya, pada 23 Agustus telah terjadi angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan materi fisik dan bangunan di kelurahan Air Jamban sebanyak 3 KK dan desa Pematang Pudu sebanyak 1 KK.

Sedangkan pada 28 sampai dengan 31 Agustus 2020 terjadi kebakaran lahan di jalan Kampung Delik Kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat.

"Pada 30 Agustus terjadi kebakaran lahan di jalan Rangau belakang lapang Heli Desa Buluh Manis dan kebakaran lahan di jalan Siak Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan," ungkap Tajul.

Tajul mengatakan, untuk masyarakat kabupaten Bengkalis apabila membuka lahan dengan cara membakar, serta penebangan pohon liar yang melanggar hukum bahkan yang menimbulkan serta merusak alam.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain bertentangan dengan hukum juga merugikan orang banyak karena atas perbuatan dengan cara membakar mengakibatkan volusi udara," akhir Tajul.Rd

Berita terkini

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Langgini Kampar Temukan Benda Diduga Mortir

Senin, 18 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Tahanan Polsek Bengkalis Kabur

Kamis, 14 September 2017 - 00:00:00 WIB

Baleho Andi Rachman Dicoreti Gambar tak Senonoh

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Resah, PT K3 Diduga Patok Kebun Kelapa Produktif

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB
Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Polresta Pekanbaru Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+