Sabtu, 06 Juli 2019 - 07:05:23 WIB

Fajar: Program Pemerintah Terhambat

Basis Data Terpadu Belum Lindungi Masyarakat

Fajarwaty Kusumawardhani, SSos MPA melakukan pertemuan dengan aparat pemerintah

Riaupunya.com -- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat informasi mengenai Basis Data Terpadu rupanya belum diketahui oleh sebagian besar masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru.

Padahal sejatinya peraturan tersebut dibuat agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial dari negara dapat terdata dengan baik dan terlayani sesuai dengan kebutuhannya.

Demikian diungkapkan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning (FIA Unilak) Fajarwaty Kusumawardhani, SSos MPA, Sabtu 6 Juli 2019 di Pekanbaru.

Dijelaskan, Peraturan Menteri Sosial tersebut mengisyaratkan pendataan terhadap fakir miskin dilakukan oleh kabupaten/kota. Pada aras implementasi kebijakan, Dinas Sosial menempatkan satu orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mendata calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Disinilah desa/kelurahan dapat memberikan masukan kepada TKSK agar warganya dapat diusulkan menjadi penerima PKH. Namun ternyata eksistensi TKSK belum terasa gaungnya di Kelurahan Muara Fajar Barat.

“Hal ini diungkapkan oleh Lurah dan aparatur Muara Fajar Barat. Hal ini diketahui saat diselenggarakannya kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh dosen-dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning. Ini hasil pengamatan kami sejak April 2019 dengan menghadirkan para perangkat Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pesisir dan masyarakat sekitar,” ungkap Fajar.

Lebih lanjut dikatakan, Permensos Nomor 10 tahun 2016 belum sepenuhnya dipahami dan menjadi sesuatu yang urgen dalam administrasi kelurahan.

Akibatnya, kelurahan menjadi terhambat dalam melakukan update data warga yang layak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang merupakan patokan pemerintah dalam menetapkan penerima PKH.

Dengan tidak masuknya warga miskin dalam BDT, tentu sangat menghambat warga Kelurahan Muara Fajar Barat dalam mengakses bantuan dan subsidi dari pemerintah. Permasalahan ini kembali muncul ke permukaan saat Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau membuka peluang bantuan sosial pendidikan dengan menjadikan BDT sebagai syarat utama bagi calon penerima bantuan tersebut.

“Warga mengeluhkan tidak adanya pemutakhiran data pada BDT Kementerian Sosial. Padahal kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini. Ada warga yang dahulu merupakan warga miskin dan penerima bantuan pemerintah, saat ini telah mengalami perbaikan ekonomi dan tidak perlu lagi bantuan pemerintah,” jelasnya.

Namun ada juga warga yang kini berada di level bawah perekonomian daerah sehingga layak menerima bantuan pemerintah. Hal ini yang seharusnya disikapi dengan cepat dalam konteks pemutakhiran data tersebut. Dari hasil ke lapangan, yang dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan mengenai beberapa alternatif solusi dalam upaya pemutakhiran data di BDT oleh Kelurahan Muara Fajar Barat. (rls)

Berita terkini

Besok, 1.538 Lulusan UIR Diwisuda

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Inhil Dukung Program Kelas Inspirasi

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

UIR Bekali 1.416 Calon Sarjana Kiat Menghadapi Dunia Kerja

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siswa SD 1 Sidokumpul Belajar Buat Sirop dan Tanam Markisa

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pelaksanaan UNBK, Disdik Hanya Tanggung SMP Negeri

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bawa Pulang Piala, SMAN 4 Borong Dua Juara Sekaligus

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

101 Anak Petani Sawit Riau Bersiap Lakukan PKL

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Bina Kepribadian dan Kepemimpinan, Mahasiswa UMRI Ikuti P2KK

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Selenggarakan UKW Angkatan ke-7

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Bersiap siap, Kepala SMAN di Riau Diuji Kompetensinya

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial