Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Komite III DPD RI: Perlu Regulasi Untuk Memberdayakan Lanjut Usia

Riaupunya.com -- Komite III DPD RI mengungkapkan pentingnya peran pemberdayaan lanjut usia dalam kehidupan berbangsa, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu 14 Nopember 2018.

Pemberdayaan Lanjut Usia mengacu pada Undang-Undang Nomer. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 42. Bahwa isinya membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Wakil Ketua Komite III Novita Anakota saat membuka rapat.

Senada dengan hal itu, Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui bahwa peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.

“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki, memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya hanya siklus alamiah hanya akan menjadi beban Negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” jelas Erna.

Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan bahwa pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.

“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu ini yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.

Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan. (rls/mas)

Berita terkini

Orang Riau Jadi Cawapres, Ini Pandangan Pakar Politik Unilak

Jumat, 10 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Pengamat : Suara PKB Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Ada yang Mengadu Domba Prabowo dan Amien Rais?

Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Effendi Sianipar Sumbang Alat Pertanian dan Peternakan

Kamis, 12 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

OSO Tak Kaget Moeldoko Mundur dari Hanura

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

DPD IKM Inhil Tidak Terlibat Politik Praktis

Minggu, 24 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Ganti Gubri, Ganti Presiden

Sabtu, 23 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Empat Alasan Titiek Soeharto Mundur dari Golkar

Selasa, 12 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Parpol Koalisi Syamsuar-Edy Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 04 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Tiga Hal Diingat Rakyat Sosok Rizal Ramli

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+