Rabu, 16 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hut ke 72 RI, Desa Damai Lounching Website Resmi

Pejabat (Pj) Kepala desa Damai, Erdila Fitriyadi

Riaupunya.com --Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Hal itu seperti dilakukan desa Damai, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Bertepatan memperingati HUT Kemerdekaan ke -72 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2017,desa Damai, sekaligus lounching website resmi desa Damai.

“Iya, besok desa Damai semarakan Hari Ulang Tahun ke 72 RI sekaligus lounching website resmi desa Damai,” ungkap Pejabat (Pj) Kepala desa Damai, Erdila Fitriyadi kepadamedia iniRabu, 16 Agustus 2017.

Dikatakan pria disapa Dila ini, selain memeriahkan hari kemerdekaan ke- 72 RI yang sangat penting adalah kehadiran website desa damai ditengah tengah masyarakat khusus se-kabupaten Bengkalis karena dapat di akses untuk mengetahui program kerja desa bahkan yang berkaitan dengan masalah anggaran ada di desa Damai dapat dilihat.

“Bagi masyarakat khususnya desa Damai bersama sama untuk melakukan kontrol berjalannya roda pemerintahan desa dapat diakses melalui website resmi desa damaihttp://www.damai.desa.id/bahkan khusus untuk dikecamatan Bengkalis desa Damai pertama kalinyamenyediakan website resmi,”kata Dila.

Dijelaskannya, website ini dibuat dan dikembangkan untuk mengikuti tuntutan era globalisasi sehingga keberadaan Desa Damai dengan segala informasinya dapat diketahui masyarakat luas. Website ini juga dibuat sebagai upaya Desa Damai agar lebih terbuka dalam segala hal dan untuk mendorong masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan melalui peran serta masyarakat dan seluruh lembaga kemasyarakatan dalam menyampaikan informasi kegiatan yang dilakukan.

“Semoga melalui website ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk mewujudkan Visi Desa Damai, yaitu "Terwujudnya MasyarakatDesa Damai yang Cinta Damai, Hidup penuh Tanggungjawab dan Update akan Informasi ".katanya lagi.

Terakhirnya dikatakanya sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

“Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bebas dari tindakan korupsi,”kata Dila.(ap)

Berita terkini

Begini Ruang Koruptor Melepas Rindu dengan Keluarga

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dikabarkan Mundur dari Freeport, Ini Jawaban Chappy Hakim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Resmikan Jaringan Irigasi, Ketua MPR Harap Petani Makmur

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Perkuat Ekonomi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satpol PP Pekanbaru Turunkan 79 Benner "Kadaluarsa"

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rekrut Naker tak Melapor, Disnakertrans Dumai Panggil PT. ESM

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Waspada! Bendung Katulampa Siaga II

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sukseskan Gerakan 1000 Pohon, UR Gandeng Empat Mitra

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dishub Akui Pelayanan TMP Belum Maksimal

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Doa Menkominfo Untuk Kelancaran Peluncuran Satelit Telkom 3S

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Inhil Ingatkan Bahaya Ngelem di Kalangan Anak

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Rohil Dimnta Optimalkan Potensi Kelautan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Melorot Tajam

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+