Rabu, 19 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

E-Katalog LKPP Permudah Belanja Barang dan Jasa Pemerintah

Riaupunya.com -- Perkembangan zaman seperti saat ini, mengubah perilaku orang dari belanja konvensional menjadi belanja secara online. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pengembangan Sistem E-Katalog LKPP Emin Adhy Muhaemin pada saat Sosialisasi E-Katalog LKPP di Hotel Pangeran, Rabu 19 Juli 2017.

"Jika sebelumnya kita berbelanja ke pasar dan melakukan tawar menawar, maka dengan sistem belanja online menjadi lebih mudah karena harganya transparan, barangnya kelihatan, penjualnya siapa, kita tahu semua," tutur Emin.

Hal ini diakui oleh Emin menjadi alasan adanya sistem E-Katalog. Yang mana sistem belanja online tersebut diadopsi ke pemerintahan untuk mempermudah belanja barang dan jasa pemerintah.

"Jika sistem belanja online ini bisa diterapkan pada pihak swasta serta individu sehingga dapat belanja melalui e-commerce, kenapa pemerintah tidak. Dari situlah E-Katalog berasal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Emin mengungkapkan bahwa pengadaan barang IT melalui katalog dari online shop yaitu sekitar Rp 4 triliun dengan Bhinneka menjadi yang terbesar, yakni sekitar Rp 1,113 triliun.

E-Katalog LKPP ini sendiri memiliki dasar hukum yakni pasal 110 ayat 4 yang menyatakan bahwa Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi wajib melakukan e-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai kebutuhan.

"Sehingga jika sudah memiliki E-Katalog maka wajib menggunakannya. Tapi jika belum memilikinya silahkan menggunakan cara pengadaan yang biasa, seperti lelang, pengadaan langsung, maupun penunjukan langsung," ujar Emi.

Secara tekstual di dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 disebutkan bahwa E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia. Sedangkan E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.

"Dengan adanya E-Katalog, tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang biasanya selalu melakukan proses lelang sekarang menjadi lebih mudah. Tinggal beli langsung berapapun nilainya," tutup Emin. (MC Riau)

Berita terkini

Dewan Sebut Dishub Pekanbaru Lemah, ini Alasannya

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Lusa, Iriana Jokowi Berkunjung ke Riau

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dapat Nilai B dari Menpan, Gubri Serahkan LKj-IP

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Penyelesaian RTRW Riau Tunggu KPK RI

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Kegiatan Presiden Jokowi Sebelum Bertolak ke Batam

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Wardan Resmikan Program DMIJ Kecamatan Tempuling

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Penyusunan LKPD Pekanbaru Rampung

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kinerja Pemda, Pemkab Siak Terbaik dan Meranti Terburuk

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Radio Terima Izin IPP Tetap dari Diskominfotik Riau

Kamis, 16 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dibuka Gubri, Pemkab Inhil Gelar Musrenbang

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+