Selasa, 09 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Djarot Saiful Hidayat Plt Gubernur DKI

Riaupunya.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat resmi diberikan surat penugasan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Penyerahan surat penugasan itu menyusul vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mengutip detik.com, Penyerahan surat penugasan itu dilakukan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan tersebut langsung kepada Djarot.

Djarot menerima surat penugasan sebagai Plt Gubernur DKI dari Tjahjo. Djarot dan Tjahjo kemudian bersalaman, tampak tidak ada senyum di wajah keduanya.

Sebelumnya, Djarot sempat mendatangi rumah tahanan (rutan) Cipinang untuk menjenguk Ahok. Djarot sempat menyampaikan keinginannya menjadi jaminan agar penahanan Ahok ditangguhkan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun.***

Berita terkini

Pemkab Rohil Tahun ini Fokus Bayar Hutang

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan Sebut Dishub Pekanbaru Lemah, ini Alasannya

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Lusa, Iriana Jokowi Berkunjung ke Riau

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dapat Nilai B dari Menpan, Gubri Serahkan LKj-IP

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Penyelesaian RTRW Riau Tunggu KPK RI

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Kegiatan Presiden Jokowi Sebelum Bertolak ke Batam

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Wardan Resmikan Program DMIJ Kecamatan Tempuling

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Penyusunan LKPD Pekanbaru Rampung

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kinerja Pemda, Pemkab Siak Terbaik dan Meranti Terburuk

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+