Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Riaupunya.com -- Y (35) seorang penjual HP online diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil, Senin 6 Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB, karena tega menghamili anak tirinya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual HP online ditangkap setelah dipancing untuk bertransaksi HP di Jalan Batang Tuaka Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan, kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban.

Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut mendengar pengakuan korban, yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari bulan Agustus 2015 sampai bulan Desember 2016 lalu.

"Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Selasa 7 Maret 2017.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim, lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal," lanjut Arry.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban. Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.

Kasat menambahkan bahwa pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber: Riauterkini.com

Berita terkini

Mahfud MD dan Imam Prasodjo Sambangi KPK

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB
Pulang Dari Malaysia

Warga Teluk Pinang Inhil Diamankan Polisi

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Dalam Sehari, Dua Warga Inhu Mati Gantung Diri

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

OTT Pungli Disdukcapil, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Amankan 1.920 Slop Rokok Palsu

Kamis, 26 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Ditabrak Tangki Pertamina, Warga Bayas Alami Luka Berat

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+