Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ahok ikuti Sidang Ke-13, Wakil Rektor Darma Persada Jadi Saksi Pertama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidang kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)

Riaupunya.com -- Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso membuka sidang ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penasihat hukum.

Saksi pertama yang akan dimintai keterangannya adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono.

"Saudara bersedia disumpah?" tanya majelis hakim.

"Bersedia yang mulia," jawab Eko.

Majelis hakim menegaskan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang benar. "Anda beragama pasti akan memberikan keterangan yang benar," jelasnya.

Tim kuasa hukum Ahok berencana menghadirkan tiga saksi fakta yaitu kakak angkat Ahok, Analta Amier; politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Djojohadikusumo; dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono.

Sekadar diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif Pasal 156 A dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Okezone.com

Berita terkini

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+