Kemenag Kota Pekanbaru Sinergikan Penyuluh Agama dan BAZNAS Kota Pekanbaru
PEKANBARU -- Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi didampingi Kasubbag TU Abdul Wahid dan Kasi Bimas Islam Suhardi HS gelar mediasi ishlah antara Penyuluh Agama Islam dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Pekanbaru, berlangsung di Aula Kemenag Kota Pekanbaru, Selasa 24 Desember 2024.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Angota DPRD Kota Pekanbaru H Edi Azhar SAg MPdI, Wakil Ketua 1 Baznas Provinsi Riau Dr Yahanan MSy, Ketua Baznas Kota Pekanbaru Endar Muda, Wakil Ketua 1 Baznas Kota Pekanbaru H Abazua Anwar SAg MAg, Wakil Ketua IV Baznas Kota Pekanbaru Drs H Khambarialdy MPd, Ketua IPARI Provinsi Riau Masrizal, Ketua IPARI Kota Pekanbaru Busihat, Penyuluh Agama Islam Kota Pekanbaru Nasrul, Suhaimi, Suryandi, Susmita, Alfian Riauaan dan Gusniarti Nasution.
Dalam arahannya, Syahrul mauludi menyampaikan bahwa secara regulasi Kementerian Agama sebagai fungsi pembina pengawasan lembaga Baznas, artinya persoalan yang terjadi merupakan persoalan satu rumah.
"Kemenag memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan lembaga Baznas. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelola zakat, Kemenag bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas, Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota dan lembaga amil zakat (LAZ),"jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Syahrul Mauludi, Kementerian Agama memiliki beberapa funsi diantaranya: Fungsi Pembinaan: Pertama, Pemberian Pedoman (menyusun pedoman pengelolaan zakat yang menjadi acuan pengelolaan zakat untuk baznas mulai Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat). Pembinaan Teknis (memberikan bimbingan teknis dalam pengelola zakat) dan Pengembangan Kapasitas (meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat melalui pelatihan dan pendidikan).
"Selanjutnya Fungsi Pengawasan diantaranya: mengawasi kegiatan pengelolaan zakat, mengawasi pengelolaan keuangan zakat dan mengawasi pelaporan pengelolaan zakat," imbuhnya.
Dalam arahan Baznas Provinsi Riau yang disampaikan Yahanan selaku Ketua Baznas Provinsi Riau menyampaikan bahwa kedudukan Baznas Provinsi terhadap Baznas Kab/Kota adalah sebagai fungsi Koordinasi dalam hal ini salah satunya ikut menfasilitasi permasalahan.
“Baznas Provinsi memiliki peran strategis dalam hal melakukan koordinasi dengan baznas Kab/Kota terutama dalam menfasilitasi penyelesaian masalah, sehingga berperan penting dalam memfasilitasi penyelesaian masalah dan meningkatkan kinerja Baznas Kab/Kota,”sebutnya.
Sinergi antara Penyuluh Agama dan BAZNAS sangat penting dalam meningkatkan efektifitas penyampaian dakwah dan pelayanan sosial misalnya bidang dakwah: pengembangan program dakwah, pelayanan agama, pengajian dan pelatihan. Bidang sosial: pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial dalam rangka mengentaskan kesenjagan kemiskinan. (rls)