Bawaslu Riau Hadiri Sidang PHPU Jilid Dua di MK
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Provinsi Riau menghadiri sidang pemeriksaan Pendahuluan dengan nomor register perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah pada Ruang Sidang Panel 1 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat 9 Agustus 2024.
Pada agenda sidang pemeriksaan pendahuluan para pihak yang hadir yaitu Pemohon Partai Golongan Karya yang diwakili oleh Mukmin selaku Tim Kuasa Hukum, selanjutnya Termohon Ketua KPU Republik Indonesia Affifudin dan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu Pemberi Keterangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Puadi serta Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Hadir juga pihak terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili kuasa hukum Ridho Hidayat.
Seletah membuka sidang dan meminta para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Pemohon yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum untuk menyampaikan dalil-dalil permohonannya dimuka persidangan, selanjutnya setelah pembacaan permohonan majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya pada hari selasa dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
Setelah selesai sidang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan telah dengarkan bersama bahwa Permohonan yang dibacakan tadi merupakan Permohonan yang disampaikan pada perbaikan Permohonan yang disampaikan oleh pemohon ke Mahkamah pada tanggal 03 Agustus 2024, sehingga tidak ada perubahan dalam Permohonan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai pihak yang diminta memberikan keterangan, Bawaslu cukup menjelaskan terkait hasil pengawasannya yang terakit dengan dalil Permohonan pemohon.
Indra menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi ada 3 poin penting, yaitu kata, data dan fakta dalam menyusun keterangan. Bawaslu harus menarasikan semua keterangan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan data yang dimiliki serta fakta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara ulang beberapa waktu yang lalu.
"Dalam penyusunan keterangan tertulis, kita tentu sesuai dengan juknis yang ada,kita sudah mengumpulkan dokumen-dokumen hasil pengawasan dalam dalil dalil peemohonan. Berdasarkan itulah keterangan tertulis Bawaslu akan disusun dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, , "pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyampaikan bahwa Bawaslu Riau sebagai pihak yang diminta mahkamah untuk memberikan keterangan, Bawaslu harus menjelaskan hasil pengawasan yang telah dilakukan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rokan Hulu.
Alnof menjelaskan Bawaslu Riau siap untuk mengikuti proses sidang yg dilaksanakan oleh MK, serta menyampaikan keterangan sesuai dengan hasil pengawasan yg dilakukan.
Alnof berharap sidang ini segera selesai Mahkamah segera mengeluarkan Putusan PHPU ini. "Karena saat ini kita juga sedang melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak se Indonesia Tahun 2024, sehingga kita dapat segera fokus melaksanakan tugas-tugas pengawasan tahapan Pilkada 2024," imbuhnya.**































































