Senin, 21 September 2020 - 18:02:30 WIB

Polres dan BC Bengkalis Gagalkan Sindikat Internasional 10 Kilogram Sabu 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama BC Bengkalis menunjukan barang bukti 10 kilogram Senin (21/09) saat menggelar konfrensi pers.

Riaupunya.com- Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) setempat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 10 kg.

"Tiga tersangka yang diringkus DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, RF alias Baron (39) nelayan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan RD (26), warga Kabupaten Kampar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal dalam jumpa pers, Senin (21/9).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan tiga sindikat pelaku ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34), saat berada di antrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) Jumat (18/9) sore.

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 kg diduga sabu dikemas dalam bungkusan bertulis aksara China.

Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu (16/9/20) saat Tim Khusus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantandan melihat kapal mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar.

DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Polres Bengkalis pada awal 2019.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK sabu itu milik RF yang diterimanya langsung dan diantarkan kembali ke RF di parkiran Pelabuhan Seidengan imbalan Rp3.000.000.

Selanjutnya, polisi memburu RF dan berhasil menangkapnya beserta satu mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Kota Pekanbaru.

Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yangditerima dari pelaku O (buron) di daerah Jangkang Bengkalis. Dimana rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi," katanya.

Selanjutnya, polres dibantu oleh Dit Narkoba Polda Riau dengan cepat berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru. Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan F yang ada di Kampar.

"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai "tukang becak" sabu-sabu itu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.Rd

Berita terkini

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Pakai Sabu, Pecatan Polisi Diringkus Polres Bengkalis

Selasa, 08 September 2020 - 15:32:26 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB
Pandemi Covid-19

DPD RI Dorong Pengembangan Pangan Lokal

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:19:37 WIB

46 Pelaku Usaha Ajukan Proposal Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 15:30:10 WIB

Media Center dan Pusdalops PB Jadi Pusat Data Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:50:32 WIB

Unri Terus Cegah Penyebaran Pandemi Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 12:45:25 WIB

Relawan Edukasi Corona Unilak Bergerak Ke Masyarakat

Rabu, 01 April 2020 - 16:25:04 WIB

Muhammadiyah Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 07:55:06 WIB

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+